Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

100 Hari Kerja Jokowi Ma ruf, KontraS Nilai Jokowi Ma ruf Mendelegitimasi Ham

13
×

100 Hari Kerja Jokowi Ma ruf, KontraS Nilai Jokowi Ma ruf Mendelegitimasi Ham

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Sepanjang 100 hari pemerintahannya (Jokowi-Ma’ruf), KontraS mencatat pemerintahan Jokowi-Ma’ruf melemahkan situasi penegakan hak asasi manusia (HAM).

Organisasi ini ini menilai pemerintahan Jokowi mendelegitimasi HAM dengan sejumlah pernyataan, keputusan, serta kebijakan yang diusung pemerintahannya.

Example 300x600

Kondisi ini di antaranya terlihat jelas dari keputusan Jokowi memberikan jabatan strategis kepada Prabowo Subianto dan Wiranto.

Kedua figur tersebut dinilai KontraS sepatutnya dimintai pertanggung jawaban atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah peristiwa pelanggaran HAM kategori berat.

“Menunjukkan ketidakpatuhan, sekaligus absennya perhatian, keberpihakan, dan komitmen pemerintahan Jokowi di periode kedua terhadap isu Hak Asasi Manusia,” demikian catatan KontraS dalam siarang persnya,

Catatan kedua 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dari segi HAM adalah, potret buram penegakan hukum dan pelemahan terhadap demokrasi, serta pengabaian terhadap HAM.

KontraS menilai awal periode kedua pemerintahan Jokowi tidak menjadikan agenda reformasi sektor keamanan sebagai prioritas. Contoh, minimnya akuntabilitas Polda Sulawesi Tenggara dalam penegakan hukum untuk kasus meninggalnya 2 (dua) orang mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Alm. Randi (21) dan Alm. Muh. Yusuf Kardawi (19).

Baca juga:  Satu Tahun Lebih Gugatan Warga Ke Pemerintah Soal Kualitas Udara Jakarta. Gimana, Nih, Kabarnya?

Menurut KontraS, Polda Sultra hanya menjatuhkan sanksi karena pelanggaran kode etik kepada 6 (enam) orang anggota kepolisian. 1 dari 6 tersebut diproses pidana.

Peristiwa tersebut tidak terlepas dari tindakan represif negara melalui aparat kepolisian dalam melakukan penangananan aksi massa masyarakat, mahasiswa, pelajar di berbagai wilayah dalam menyuarakan protes atas kebijakan yang tidak pro HAM dan demokrasi melalui kebijakan yang diusung pemerintah dan parlemen (RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahanan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU KPK, UU SDA).

“Pemerintah Jokowi melalui aparat penegak hukum-nya gagal mencegah jatuhnya korban dari masyarakat sipil, sekaligus gagal dalam mengambil langkah hukum yang efektif dan akuntabel dalam masalah ini,” tulis KontraS.

Selain itu, KontraS juga mengkritisi kebijakan 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dengan merumuskan RUU Omnibus Law. Rancangan aturan sapu jagad ini dinilai KontraS akan melemahkan penegakan HAM akibat tekanan iklim investasi.

Baca juga:  Mahkamah Agung (MA) Tetap Tahan Romahurmuziy

“KontraS melihat bahwa kehadiran Omnibus Law hanya ingin memudahkan kelompok pebisnis semata demi sarana pelebaran investasi. namun, luput atas keterlibatan publik dan potensi dampak yang ditimbulkan baik terhadap lingkungan maupun hak asasi manusia,” kata KontraS.

Dalam catatan 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, KontraS juga menyoroti stigmatisasi untuk membungkam kebebasan berekspresi. Menurut KontraS akuntabilitas HAM harus diintegrasikan ke dalam semua tahap siklus kebijakan sebuah negara.

Mulai dari perencanaan awal, hingga penganggaran, implementasi, pemantauan dan evaluasi. “Namun, dalam 100 hari, pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin tidak menunjukkan “circle of accountability.” Hal ini menjadi salah satu penanda bahwa terdapat upaya untuk mendelegitimasi hak asasi manusia.”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *