detaktekno, Jakarta – Pemerintah telah menegaskan bahwa 18 April 2020 bakal memblokir seluruh handphone atau HP black market (BM) yang tersebar di Indonesia. Sebelum aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI), bagaimana nasib ponsel BM yang beredar?
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, aturan validasi nomor IMEI tersebut berlaku untuk ke depan.
“Ponsel BM yang sekarang sampai April, gak ada masalah. (Aturan) ini bicara ke depan, setelah April, setelah itu diberlakukan,” kata Ismail ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI.
Untuk memblokir ponsel BM ini, pemerintah khususnya Kominfo tengah berkoordinasi dengan operator seluler yang mana operator seluler itu akan menjadi ujung tombak untuk mematikan layanan seluler saat terdeteksi ponselnya bodong.
Beberapa waktu lalu, Menkominfo Johnny G Plate dan para pemimpin operator seluler telah melakukan pertemuan untuk membahas proses pemblokiran ponsel BM ini.
Disampaikan Johnny, operator seluler harus menyediakan alat tambahan untuk memblokir perangkat ilegal tersebut atau Equipment Identity Register (EIR), yang mana alat itu sebelumnya diperdebatkan karena perusahaan harus merogoh sampai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut pula, muncul dua mekanisme pemblokiran, yaitu whitelist dan blacklist. Kedua mekanisme itu terus digodok sampai dua minggu ke depan.
Diketahui, pada pertengahan Oktober 2019, tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo meneken peraturan menteri masing-masing dalam memerangi ponsel BM di Indonesia.
Setelah diteken, aturan IMEI ini disosialisasikan selama enam bulan ke depan sebelum berlaku. Ponsel ilegal yang beredar dan dipakai setelah aturan tersebut berlaku, maka ponsel itu akan dimatikan layanan telekomunikasinya.