Judi togel online ini terungkap, setelah warga melapor ke pihak Polres Torut. Diketahui Polres Torut baru sekitar satu bulan defenitif namun mampu mengungkap judi togel online.
“Kedua pelaku menjadi bandar judi togel online, kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko, Kamis (06/02/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Torut, berikut barang bukti berupa uang tunai, kalkulator dan sebuah handphone yang diduga digunakan pelaku menjalankan aksinya.