detakhukum.id, Jakarta – Pemerintah menyampaikan kabar duka terkait pasien positif virus corona atau yang mengidap penyakit Covid-19 di Tanah Air.
Jumlah pasien meninggal setelah mengidap Covid-19 di Indonesia kini jumlahnya menjadi 38 kasus. Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona
Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Sabtu (21/3/2020). “Ada penambahan kasus kematian 6 orang, sehingga totalnya 38 orang (pasien Covid-19 yang meninggal dunia),” ujar Yurianto melansir kompas.com.
Angka ini bertambah 6 kasus sejak pengumuman yang diumumkan kemarin, yaitu 32 kasus yang didapat hingga Jumat (20/3/2020) pukul 12.00 WIB.
Adapun penambahan 6 kasus baru mengenai pasien Covid-19 yang meninggal dunia berasal dari DKI Jakarta (5 orang) dan Banten (1 orang).
Hingga Sabtu ini, diketahui bahwa secara total ada 450 pasien Covid-19 di Indonesia. Jumlah ini bertambah 81 kasus sejak kemarin, yaitu hingga Jumat siang.
DKI tertinggi
DKI Jakarta menjadi wilayah yang mencatat angka pasien meninggal akibat Covid-19 tertinggi di Indonesia.
Hingga Sabtu sore ini, tercatat ada 23 kasus pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, terdapat penambahan 5 kasus baru pasien meninggal, yang tercatat sejak kemarin siang pukul 12.00 WIB.
Di bawah DKI Jakarta, Jawa Barat mencatatkan jumlah pasien meninggal akibat Covid-19 yang cukup tinggi. Ada 7 kasus pasien meninggal di Jawa Barat.
Jawa Tengah juga mencatat kasus kematian tertinggi akibat Covid-19, yaitu 3 kasus pasien meninggal.
Berikut data pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Indonesia hingga Sabtu sore:
1. DKI Jakarta: 23 kasus (5 kasus baru)
2. Jawa Barat: 7 kasus
3. Jawa Tengah: 3 kasus
4. Banten: 2 kasus (1 kasus baru)
5. Bali: 1 kasus
6. Jawa Timur: 1 kasus
7. Sumatera Utara: 1 kasus