Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bisnis

Cegah Corona, PT Vale Indonesia Tbk Terapkan Social distancing

13
×

Cegah Corona, PT Vale Indonesia Tbk Terapkan Social distancing

Sebarkan artikel ini
Foto: IST
Example 468x60

detakhukum.id, Sulsel – Perusahaan tambang nikel terbesar di indonesia PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menerapkan Social distancing, Social distancing atau pembatasan sosial dipandang sebagai cara efektif dalam memutus penyebaran virus corona .

Lantas apa sebenarnya yang disebut dengan social distancing?

Di Indonesia, social distancing diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tepatnya pada pasal 59 dan 60. Regulasi tersebut juga menjelaskan perbedaan lockdown dan social distancing.

Example 300x600
Foto: Istimewa

Social distancing disini merupakan serangkaian tindakan pengendalian infeksi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular.

Foto: Istimewa

Dalam informasi yang didapat, Hamdan H.ALI selaku karyawan di PT Vale, 

“Betul PT Vale menerapkan sosial distancing terhadap kendaraan Transportasi minibus dan LV ( light vehicle ) menerapkan jaga jarak, yg di beri tanda silang tdk boleh di duduki karyawan tersebut”. ucapnya.

“Protokol itu diterapkan dinilai bisa mengurangi resiko penyebaran virus corona karena virus ini menular antar manusia melalui droplet (partikel air liur) saat penderita bersin atau batuk”. tegasnya

Social distancing saat ini dianggap menjadi faktor paling penting yang dapat kita kendalikan dalam wabah COVID-19, dan karena penting, banyak faktor yang berkontribusi terhadap jumlah reproduksi virus corona yang akan membuat banyak orang yang terinfeksi apabila tidak melakukan social distancing. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *