detakhukum.id, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang ada di beberapa daerah hari ini, Jumat (26/6/2020)..
PSBB yang terakhir dilakukan tersebut, merupakan persiapan menuju era adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, mengatakan, PSBB proporsional hanya dilakukan di daerah perbatasan dengan DKI Jakarta yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) hingga Juli 2020 nanti.
“PSBB yang skala Jawa Barat (tidak diperpanjang) dan dilanjutkan pada kebijakan-kebijakan lokal, kecuali Bodebek masih terus sampai 2 atau 4 Juli mengikuti jadwal di Jakarta,” ujar Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 26 Juni 2020.
Emil menuturkan, selain Bodebek, semua daerah di Jabar akan mulai menerapkan AKB dengan catatan tidak mengendorkan tes masif dan melakukan level kewaspadaan. Semua daerah 100 persen melakukan AKB dengan pembatasan yang sesuai level kewaspadaan.
Keputusan tersebut diambil karena angka reproduksi efektif (Rt) covid-19 di Jabar konsisten di bawah 1 selama enam pekan.
“Angka reproduksi covid-19 sudah di bawah satu selama enam minggu, artinya walaupun judulnya AKB, kewaspadaan tidak turun,” imbuhnya.
Kewaspadaan itu diwujudkan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan pengetesan masif di sejumlah titik.
“Jadi improvisasi untuk melakukan lokalisasi-lokalisasi di desa, kelurahan skala mikro, pembatasan terus dilakukan,” katanya.
Untuk memastikan pengecekan pembatasan dan protokol kesehatan tetap dilakukan di wilayah Bodebek, Kang Emil dijadwalkan untuk melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor. Pada kunjungan tersebut akan dilakukan peninjauan ke rumah ibadah, pariwisata, pasar, serta stasiun kereta api listrik (KRL) Jakarta-Bogor. (mdcom)