detakhukum.id, Bogor – Penerapan uji coba pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal yang diberlakukan Kota Bogor mendapatkan fakta yang mengejutkan. Pasalnya Semenjak tiga hari diberlakukan pada Jumat (5/7), jumlah kasus baru positif Covid-19 bertambah menjadi 11 orang. Kota Bogor pun terancam batal menerapkan New Normal di wilayahnya.
Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, peningkatan kasus Covid-19 di Kota Hujan terjadi pada hari kedua dan ketiga penerapan uji coba pra-AKB. Dengan rincian Sabtu (4/7) bertambah 6 kasus baru dan Minggu (5/7) 5 kasus baru.
Dengan demikian, Kota Bogor tidak bisa menerapkan kebijakan New Normal jika penyebaran kasus Covid-19 atau RO berada di angka satu. Artinya, New Normal bisa dibatalkan jika peningkatan kasus baru terus bertambah selama penerapan dilaksanakan.
Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Kota Bogor bisa saja kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau membatalkan pra-AKB dan New Normal jika angka penambahan kasus Covid-19 di Kota Bogor terus bertambah. Apalagi RO Kota Bogor di atas satu.
”Sangat mungkin kita melakukan PSBB lagi kalau RO kita di atas satu,” kata Dedie.
Meski demikian, Dedie mengaku tak bisa berkomentar banyak mengenai update terbaru RO 0,33 Kota Bogor. Hal itu baru bisa dipastikan pasca-pra-AKB nanti.
”Pra-AKB kan satu bulan, kita belum bisa pastikan update RO Kota Bogor saat ini berapa. Karena evaluasinya kita lakukan selama dua pekan sekali, atau sampai pra-AKB ini selesai,” ucapnya.
Sejauh ini, tambahnya, saat ini gubernur Jawa Barat menilai Kota Bogor menjadi daerah yang paling baik dalam hal pelayanan kesehatan. Bahkan, Kota Hujan dinobatkan menjadi daerah dengan tingkat angka penyebaran kasus Covid-19 (RO) terendah se-Bodebek, dengan 0,33 poin. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diperbolehkan melakukan pra-AKB pasca-PSBB Proporsional ini.
Di sisi lain, jumlah kasus positif Covid-19 dari klaster toko bangunan Mitra10 bertambah tiga menjadi 23 orang. Salah satu kasus terjadi pada warga Kota Depok. ”Dari klaster Mitra10 ada penambahan tiga kasus positif. Satu warga Kota Bogor, satu KTP Kabupaten Bogor dan satu lagi dari Kota Depok,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno.
Ia menyebut satu kasus warga Kota Bogor yang terkonfirmasi dari klaster Mitra10 merupakan karyawan. Sedangkan warga Kabupaten Bogor dan Kota Depok telah dikoordinasikan dengan Dinkes masing-masing daerah.
Retno mengaku akan berupaya melakukan pelacakan terhadap orang yang kontak erat dengan pasien positif. Pelacakan itu tetap dilakukan sekurangnya selama 14 hari terakhir. (mtro/dth)