Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Pemkot Bogor Keluarkan Protokol Kesehatan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban

28
×

Pemkot Bogor Keluarkan Protokol Kesehatan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta (ANTARA)
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M selama masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (14/07/2020) .

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, dasar surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid- 19; 

Example 300x600

“Tentunya kami menghimbau kepada semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini. Kami sama sekali tidak melarang, hal ini dilakukan agar kita bisa tetap aman, tertib dan bisa menjalankan tuntunan agama Islam dengan mempertimbangkan peningkatan penularan infeksi Covid-19,” ujar Alma.

Untuk penyelenggaraan Sholat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/ masjid/ruangan dengan syarat pengawasan ketat dari Petugas/Pengawas penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut :

  1. Kebersihan tempat penyelenggaraan Sholat Idul Adha dengan menggunakan desinfektan
  2. Jamaah sehat dan wajib memakai masker
  3. Menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan hand sanitizer di jalur masuk dan keluar
  4. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah
  5. Tidak mewadahi sumbangan/ sedekah jamaah berupa menjalankan kotak
  6. Membawa sajadah masing-masing
  7. Tidak berjabat tangan dan berpelukan
  8. Menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah minimal 1 meter 
  9. Mempersingkat pelaksanaan sholat Idul Adha dan khutbah
  10. Tidak mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan resiko tinggi.
Baca juga:  Kemenag Kota Bogor Adakan Halal Bihalal Silaturahmi Idul Fitri 1445 H 

“Pada intinya kita mendukung apa yang tertuang di dalam surat edaran tersebut. Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama penyelenggara Idul Adha dan kurban harus menaati, pokoknya harus betul-betul ditaati agar kita bisa terhindar dari Covid-19 dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kesejahteraan Masyarakat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Iman.

Sementara itu, untuk penyelenggaraan di tempat penjualan hewan kurban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut :

  1. Penjual hewan kurban wajib melapor dan berkoordinasi dengan Camat dan Lurah setempat untuk penerapan protokol pencegahan Covid-19 di lokasi.
  2. Penjualan hewan kurban dilarang menggunakan badan jalan, trotoar, taman kota, dan di atas saluran air.
  3. Penjual hewan harus menyediakan hewan yang memenuhi syarat secara Syariah (cukup umur, sehat, dan tidak cacat).
  4. Penjual hewan disarankan tidak memasukkan hewan dari daerah yang sedang tertular penyakit hewan menular zoonosis (khususnya Antraks).
  5. Meningkatkan kebersihan kandang serta lingkungan dan memiliki tempat pengolah limbah.
  6. Melakukan tindakan karantina di kandang khusus bagi ternak yang baru didatangkan dari luar Kota Bogor selama lebih kurang 2 minggu.
  7. Hewan kurban dari luar Kota Bogor harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
  8. Melaporkan segera apabila ada gejala sakit yang mengarah kepada penyakit hewan menular zoonosis (Antraks) kepada petugas DKPP.
  9. Kendaraan angkut hewan disemprot desinfektan pada saat masuk dan keluar lokasi penjualan.
  10. Pembelian hewan kurban disarankan melalui penjualan online atan dikoordinir oleh Panitia Kurban atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
  11. Penanganan hewan di tempat penjualan harus memperhatikan aspek kesejahteraan hewan (cukup makan, cukup minum, terlindung, dan merasa aman/tidak stres).
  12. Pada tempat penjualan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan physical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan hand sanitizer.
  13. Penjual dan pekerja wajib memakai masker dan face shield, adapun pembeli hewan kurban diwajibkan menggunakan masker.
Baca juga:  Patugas TPS Sekecamatan Cibinong Dilantik dan Akan Diberi Bimtek

Penyelenggaraan di tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut :

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *