Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Penerapan Denda Masker di Kota Bogor Batal?

17
×

Penerapan Denda Masker di Kota Bogor Batal?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (freepik)
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Pemerintah Kota Bogor belum memberlakukan sanksi administratif berupa denda terhadap warga setempat yang beraktivitas di tempat umum tanpa menggunakan masker.

Wacana penerapan denda kepada orang yang tidak memakai masker, rupanya belum bisa dilaksanakan seutuhnya di Kota Bogor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat belum memberikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang denda masker kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Example 300x600

Alhasil, wacana pemberlakuan denda masker yang seharusnya dimulai kemarin di Kota Bogor batal.

“Kita tunggu Pergub turun sebagai acuan. Sampai hari ini kita belum terima,” terang Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Meski begitu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi peng­gunaan masker kepada war­ga. Sebab, kesadaran masy­arakat sangat diperlukan dalam memutus rantai penye­baran Covid-19.

Baca juga:  Usai "Absen" Sebulan akibat Positif Corona, Bima Arya Segera Bertugas Kembali

“Minimal, kita lakukan upaya pencega­han agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bogor se­makin terkendali dan semakin menurun,” ungkapnya.

Dedie menambahkan, Kota Bogor masih berada di zona kuning atau level III. Artinya, semua pihak harus berupaya mempertahankan Reproduction Number (Ro) atau angka reproduksi virus di bawah 1.

“Sehingga ke­tika nanti dievaluasi Pemprov Jawa Barat, Kota Bogor be­rada di level aman dan tidak perlu kembali ke PSBB re­guler, dimana seluruh ke­giatan usaha dan kegiatan masyarakat sangat dibatasi serta tidak boleh dilaksana­kan seperti saat ini,” terang­nya.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat bakal memberi­kan sanksi kepada masyara­kat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat umum. Kepala Dinas Kesehatan Jabar, Berli Ham­dani, mengatakan, sanksi yang diatur dalam peraturan gubernur akan diumumkan Gubernur Ridwan Kamil pada Senin (27/7).

Baca juga:  Gempa 5,0 Magnitudo Guncang Morowali Sulteng, Tak Berpotensi Tsunami

Ridwan Kamil pernah men­gatakan bakal menerapkan sanksi Rp100.000-Rp150.000 pada masyarakat yang tidak memakai masker di tengah pandemi virus corona (Co­vid-19).

”Pak Gubernur Insya Allah hari ini akan memberi­kan statement terkait pene­rapan Pergub sanksi pelang­garan protokol. Pergub sudah jadi dan tidak terganjal ka­rena telah dibahas para pakar hukum,” ujarnya.

Berli mengatakan, pergub soal pemberian sanksi den­da sudah dibahas dengan sejumlah pakar hukum. Pem­berian sanksi akan diterap­kan guna membuat masy­arakat lebih mematuhi pro­tokol kesehatan pencegahan virus corona.

”Pergub ini diterapkan demi kebaikan dan keselamatan masyarakat. Nanti akan disampaikan pengumumannya oleh Pak Gubernur hari ini,” tutur Berli.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *