Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

PK Joko Tjandra Ditolak Karena Tidak Hadir Di Sidang PN Jak-Sel

13
×

PK Joko Tjandra Ditolak Karena Tidak Hadir Di Sidang PN Jak-Sel

Sebarkan artikel ini
Joko Tjanra Buronan Terpidana (ant)
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Hal tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 12/Pid/PK/2020/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan Selasa (28/7/2020).

Example 300x600

“Isi penetapan tersebut menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima, dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno Rabu (29/7/2020).

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bambang Myanto tidak menerima permohonan peninjauan kembali Joko Tjandra karena tidak pernah hadir dalam persidangan sejak mengajukan PK.

Baca juga:  Polri Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

ketidak hadiran Joko Tjandra dalam sidang tidak memenuhi syarat formil PK Mengingat ketentuan pasal 263 ayat (1), pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2012 jo.dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2009, jo Surat Edaran Nomor 7 tahun 2014.

Itu tadi,dinyatakan tidak dapat diterima berkas. Sehingga berkasnya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Jadi sudah selesai, kata Suharno.

Djoko Tjandra beralasan tak hadir karena sakit dan berada di Malaysia.Ia juga sempat meminta sidang digelar secara daring, namun ditolak. Joko Tjandra masih berstatus buron.Saat mengajukan PK ke pengadilan Indonesia,ia mengelabuhi aparat dengan bantuan jenderal polisi yang kini sudah dicopot dari jabatan dan diproses hukum.

Baca juga:  Kejaksaan Menetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Suharno mengatakan,sudah mengirimkan penolakan kepada Joko Tjandra ke alamat rumahnya di Jalan Simprung Golf Kaveling 89 RT 3/RW 8, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Surat juga dikirim ke jaksa penuntut umum, ujar Suharno. (Red)  

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *