detakhukum.id, Makassar – Polda Sulsel kembali menangkap pelaku penipuan secara online dengan modus menawarkan pinjaman ke korbannya. Pelaku yakni Firdaus alias Daus (33), ditangkap di Kabupaten Wajo
Penangkapan berawal saat salah satu korban melapor kepihak yang berwajib bahwa telah termakan tipu daya ingin mendapat dana pinjaman dengan cepat.
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel pun melakukan patroli Cyber dan mendapatkan SMS iklan pinjaman secara online yang diduga merupakan modus penipuan.
Setelah dicocokkan dengan data korban penipuan yang diterima, Tim Cyber pun melacak keberadaan nomor handphone tersebut dan meringkus Daus beserta satu unit handphone yang digunakannya.
Daus menjaring korbannya dengan cara menyebar iklan pinjaman online yang mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa, korban yang termakan tipu daya tersebut dimintai sejumlah uang administrasi untuk dapat mencairkan dana yang dibutuhkan korban secara cepat.