Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Penerapan Saksi Denda Tilang Masker, Polisi Tunggu Perwali

13
×

Penerapan Saksi Denda Tilang Masker, Polisi Tunggu Perwali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Penerapan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker masih belum bisa dilakukan di Kota Bogor.

Hal itu dikarenakan masih belum ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi dan menjadi turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat.

Example 300x600

“Kita masih menunggu Perwali-nya dulu yang menjadi turunan dari Pergub,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, Senin (3/8).

Meski belum bisa melakukan penindakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pemantauan kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan masker dan protokol kesehatan di masa pra adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca juga:  Kemenag Kota Bogor Adakan Halal Bihalal Silaturahmi Idul Fitri 1445 H 

“Sosialisasi jalan terus, kita gelar KKYD bersama TNI, Satpol-PP dan Dishub. Dalam pelaksanaan Patuh Lodaya juga kita sosialisasikan. Jadi saat nanti peraturan turun, masyarakat tidak kaget,” ungkapnya.

Terpisah, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengaku saat ini tengah menyusun Perwali yang mengatur sanksi pelanggaran masker.

“Saat ini lagi dipersiapkan,”singkat Alma.

Nantinya dalam Perwali tersebut akan ada penegasan berapa sanksi administratif yang akan ditetapkan.

Jika melihat Pergub Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat, sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada warga beragam. Mulai dari Rp100 sampai Rp 150 ribu.

Baca juga:  Melalui Rapat Paripurna, Ketua DPRD Rudy Susmanto Tegaskan Bogor Dukung Palestina Merdeka

Namun, kemungkinan masyarakat akan dikenakan denda sangat kecil karena tahapannya yang banyak.

“Awalnya kan teguran lisan, teguran tertulis, ditahan identitasnya, baru dikenakan denda. Jadi gak ujug-ujug ya, ada tahapannya,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya.

“Sekarang kita sosialisasikan dulu selama seminggu,” sambungnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *