detakhukum.id, Bogor – Momen Hari Kemerdekaan RI akan segera tiba. Namun situasi dipastikan berbeda karena masih di tengah pandemi Covid-19 plus penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor.
Lalu bagaimana kegiatan lomba Agustusan yang biasa dimeriahkan warga menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus di tengah pandemi?
Alhasil, sepekan jelang momen tersebut, banyak pertanyaan dari boleh tidaknya memeriahkan hari kemerdekaan 17 Agustus dalam situasi ini. Apalagi, belum ada aturan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait hal itu.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bogor, dalam rangka memperingati HUT RI ke-75 tahun 2020 di tengah pandemi agar dilaksanakan secara sederhana, karena Bangsa Indonesia saat ini masih dalam suasana penuh keprihatinan,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, yang juga Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Minggu (9/8).
Pihaknya beralasan, kondisi saat ini yang dianggap belum aman untuk masyarakat, sehingga perlu menghindari kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa dalam jumlah besar.
Perlombaan-perlombaan yang biasanya mewarnai perayaan HUT RI tiap tahunnya, dianggap belum terlalu prioritas untuk dilaksanakan karena meningkatkan resiko kesehatan warga dan penularan Covid-19.