Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Tiga Tersangka Oknum Jaksa Pemeras Dikejari Indragiri Hulu Ditahan

15
×

Tiga Tersangka Oknum Jaksa Pemeras Dikejari Indragiri Hulu Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono
Example 468x60

detakhukum.id,Jakarta-Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS),terhadap kepala sekolah menengah pertama (SMP),di Kabupaten Indragiri Hulu. Tak tanggung-tanggung,dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu itu mencapai Rp 650 juta.

Selain HS,Kejagung juga menetapkan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP dan RFR Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu sebagai tersangka.

Example 300x600

“Diduga masing-masing kepala sekolah itu ada yang memberikan Rp 10 juta,ada yang Rp 15 juta dan seterusnya.Sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,Hari Setiyono di kantornya,Selasa (18/8).

Hari menyampaikan,setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,Kejagung langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama.Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap ketiga oknum Jaksa tersebut.

Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka,Kejagung lebih dulu menjatuhkan hukuman sanksi terhadap enam pejabat Kejari Indragiri Hulu.Hal ini setelah Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serangkaian pemeriksaan.

Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka,Kejagung lebih dulu menjatuhkan hukuman sanksi terhadap enam pejabat Kejari Indragiri Hulu.Hal ini setelah Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serangkaian pemeriksaan.

Maka disimpulkan,laporan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu,Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Indragiri Hulu,beber Hari.

“Terhadap enam orang pejabat itu,dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural,”terangnya.

Atas dasar ini,dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan dua alat bukti tindak pidana korupsi.Sehingga,Kajari Indragiri Hulu dan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, ketiga jaksa yang ikut dijatuhi hukuman disiplin berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung. Sebagaimana diberitakan, 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu,Riau,mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020).

Mereka mengundurkan diri karena tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana BOS.Bahkan,para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Indragiri Hulu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang,jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.Karena sudah tidak nyaman,seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri.Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu.(Red/Jp)


Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *