detakhukum.id – Semenjak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang, tagar Mosi Tidak Percaya belakangan ini muncul di media sosial usai disetujuinya Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tapi Sebenarnya apa sih Mosi Tidak Percaya?
Dalam KBBI, kata “mosi” diartikan sebagai keputusan rapat, misalnya parlemen yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat, sementara istilah “mosi tidak percaya” merupakan pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan Pemerintah.
Dalam perjalannya, mosi tidak percaya digunakan oleh parlemen untuk menyatakan tidak percaya terhadap pemerintah karena dinilai tidak lagi mampu menjalankan tugasnya.
Di Negara Jerman, kanselirnya bisa diberhentikan melalui suara mayoritas parlemen melalui mosi tidak percaya.
Di Indonesia, mosi tidak percaya beberapa kali digunakan, misalnya pada masa demokrasi liberal Indonesia yang kala itu parlemen menyuarakan mosi tidak percaya pada tanggal 22 Januari 1951 untuk menjatuhkan Perdana Menteri Natsir.
Namun, lucunya di Indonesia masyarakat menggunakan mosi tidak percaya kepada DPR dan Pemerintah untuk menyatakan tidak percaya atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Salah satunya Omnibus Law Cilaka