detakhukum.id – BKN akhirnya menjawab beberapa pertanyaan seputar pemberkasan. Apa saja yang membuat peserta gagal di Tahap Pemberkasan? Berikut berbagai pertanyaan beserta jawaban dari BKN.
Pertama, adanya perbedaan data. Misalnya, data yang tercantum di Ijazah berbeda dengan KTP.
Kedua, Peserta bisa gagal bila tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan sesuai peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017-usia mencukupi, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, dan syarat lainnya.
Akreditasi yang dibutuhkan adalah Akreditasi Prodi atau Akreditasi Universitas?
Akreditasi yang harus disertakan merupakan pilihan, bisa akreditasi prodi, bisa akreditasi universitas, ataupun akreditasi keduanya. Khusus formasi cum laude, harus ada akreditasi A.
Bagaimana Kalau Salah Mengisi DRH?
Kalau kamu belum mengirim DRH, kamu masih bisa memperbaiki kesalahan pengisian. Namun, kalau kamu sudah terlanjur mengklik Kirim DRH, kamu mesti berkoordinasi dengan setiap instansi, sehingga nanti DRH kamu bisa kembali kamu isi dan upload ulang.
Bukti Pengalaman Kerja, Harus Surat Keputusan atau Surat Keterangan?
Bukan surat keterangan, melainkan surat keputusan yang menjadi bukti bahwa kamu benar-benar bekerja di suatu instansi dalam satu periode tertentu. Gunanya, untuk menjadi pertimbangan peninjauan masa kerja.
Perlu diketahui, bukti pengalaman kerja ini bukan merupakan syarat wajib. Jangan lupa, tahap pemberkasan akan berakhir 15 November 2020, Yuk, segera selesaikan dan semoga lancar!