detakhukum.id – Peristiwa ditangkapnya Menteri Edhy Prabowo oleh KPK ternyata belum membuat pejabat pemerintahan kapok atau jera melakukan korupsi. Selang beberapa minggu setelah Menteri Edhy ‘digulung’, kini giliran pejabat Kementerian Sosial yang ditangkap.
Drama penangkapan terjadi pada dini hari, Sabtu (5/12/2020). KPK mengamankan enam orang dan fulus dalam kardus. Apa kasusnya?
“KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tipikor pelaksanaan bantuan sosial COVID-19,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Operasi senyap kali ini menjaring sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka yang diamankan saat ini masih diperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, penyidik menyita sejumlah uang.
“(Mengamankan) uang dalam kardus,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (narasi), Sabtu (5/12/2020).
Kendati demikian, Ghufron belum bisa memastikan berapa banyak uang tersebut. Belum diketahui pula uang yang diamankan ini berbentuk mata uang asing atau rupiah. “Sedang kami hitung,” jelasnya.
Melihat tingginya potensi penyalahgunaan bansos di tengah pandemi, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama 11 mitra membuka posko pengaduan sejak 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020.
Daerah-daerah tersebut yaitu Aceh, Medan, Palembang, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Semarang, Bali, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kendari, Manado, dan Makassar.
Ada 239 temuan dan aduan warga yang ditemukan oleh ICW terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh pemerintah.
No Jenis Jumlah Persen 1 Pemotongan/pungli 46 19,25% 2 Inclusion eror 43 17,99% 3 Bantuan tidak diterima warga 23 9,62% 4 Bantuan ganda 21 8,79% 5 Penyaluran bantuan terlambat 11 4,60% 6 Politisasi 9 3,77% 7 Sembako tidak layak 2 0,84% 8 Masalah/penyalahgunaan lainnya 39 16,32% 9 Non penyalahgunaan 45 18,83% Jumlah 239 100,00%
Sumber: Laporan ICW September 2020.