Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Dari Jusuf Muda Hingga Edhy Prabowo: Bagaimana Perempuan Dijadikan Objek dalam Pusaran Suap

19
×

Dari Jusuf Muda Hingga Edhy Prabowo: Bagaimana Perempuan Dijadikan Objek dalam Pusaran Suap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id – Koruptor kerap kali menjadikan perempuan sebagai ‘tempat’ menampung dan mengalirkan aset hasil kejahatan mereka.

Tradisi semacam ini ternyata bukan perkara baru. Pada masa awal orde baru, Jusuf Muda Dalam yang merupakan mantan Menteri Urusan Bank sentral era Soekarno, juga didakwa melakukan hal serupa.

Example 300x600

Korupsi Edhy diduga mengalir ke perempuan selain istrinya.

Dalam gelar perkara penetapan tersangka Edhy Prabowo. KPK mendapati bukti Edhy mengalirkan uang hasil korupsi benih lobster untuk membeli barang mewah.

Belakangan, majalah TEMPO menulis laporan bahwa Edhy diduga menggunakan duit suap untuk membelikan sebuah mobil Honda HR-V untuk seorang finalis ajang kecantikan di Indonesia. Sekitar tiga bulan lalu.

Baca juga:  Dugaan Korupsi di Asabri Berpotensi Rugikan Negara Rp10 Triliun, Begini Penjelasannya

Mobil Benur Untuk Calon Ratu

Edhy Prabowo diduga memerintahkan anak buahnya untuk membeli jam tangan mewah dari duit suap ekspor benur. Ia juga disinyalir membeli setidaknya dua mobil. Satu diantaranya diberikan ke seorang finalis ajang kecantikan.

Bukan hal baru.

Tradisi mengalirkan uang panas hasil korupsi ke perempuan bukan perkara baru.

Menteri urusan bank sentral zaman Orde Lama. Jusuf Muda Dalam, barangkali orang pertama yang melakukannya dalam sejarah korupsi di Indonesia.

Cerita serupa terulang saat KPK menangkap Ahmad Fathanah pada 2013 lalu, disusul pengungkapan kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada 2014.

Baca juga:  KPK Jebloskan Mantan Dirut Perum Perindo ke Lapas Sukamiskin

Perempuan kerap jadi objek dan alat kasus korupsi.

Dalam kasus aliran dana hasil korupsi, misalnya, perempuan kerap menjadi “tempat” menampung dan/atau mengalirkan aset hasil korupsi.

Dalam kasus lain, perempuan dijadikan objek gratifikasi seks* seperti dalam kasus suap Hakim Setyabudi Tejocahyono pada 2013.

Mengapa begitu?

Sekalipun perempuan sadar sebagai pemberi layanan seks atau menjadi kekasih koruptor, ia tetap tidak dapat menikmati aset, karena penerima layanan atau kekasihnya terjerat kasus korupsi.*

Ini menempatkan perempuan sebagai korban ganda; menjadi korban dalam skema kejahatan korupsi, sekaligus korban dari konstruksi sosial yang menempatkannya di bawah laki-laki. (wiki/narasi).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *