detakhukum.id, Makassar – Sikap Polda Sulsel dalam melakukan penahanan terhadap wartawan Berita.news, Muh Asrul tak henti-hentinya menuai sorotan.
Dia ditahan terkait pemberitaan menyangkut dugaan korupsi yang menyeret nama Farid Kasim Judas atau FKJ.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa menilai penyidik yang menangani kasus ini tidak perlu langsung dibawa ke ranah pidana karena menyangkut pemberitaan.
“Langkah pidana ini seharusnya adalah jalan terakhir. Semestinya menempuh hak jawab terlebih dahulu yang sesuai UU 40 tahun 1999 (UU Pers). Jadi kami sangat menyayangkan kepolisian (Polda) melakukan penahanan,” tegas Abdul Azis usai menerima Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) di Kantor LBH Makassar, Jl Pelita Raya VI, Kamis (6/2/2020) siang.
LBH Makassar kata Abdul Azis, akan menindaklanjuti kasus ini. Apalagi kata dia beberapa kasus sebelumnya yang sama bisa dimenangkan secara proses hukum.
“Sudah ada beberapa kasus seperti ini kami tangani, meski setiap beda-beda penanganannya. Laporan ini akan kami kaji lagi, seperti, memeriksa konten berita, kedua kami kaji prosedur hukum yang dilalukan Polda dalam melakukan penagkapan dan penyilidikan, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” ungkapnya.
Selain Polda, Azis juga menyayangkan sikap reaktif dari pihak pelapor dalam hal ini Farid Kasim Judas melalui kuasa hukumnya terkait pemberitaan.
“Dia (FKJ) kan pejabat publik yang seharusnya harus peka terhadap kritikan. Kalau memang berita dianggap tidak benar, seharusnya berani memberikan hak jawab, bahwa masalah itu tidak ada kaitannya ke dia langsung. Kedua media bersangkutan memuat hak jawab atau klarifikasi itu, tapi kan ini tidak?,”
“Masa setiap berita yang dimuat wartawan selesai melalui UU ITE dan berujung penahanan. Sekali lagi UU ITE ini sering digunakan alat kriminalisasi,” sambungnya.