Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Nurdin Abdullah Resmikan Rumah Pemotongan Hewan Modern Di Makassar

14
×

Nurdin Abdullah Resmikan Rumah Pemotongan Hewan Modern Di Makassar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah/Foto Humas Sulsel
Example 468x60

detakhukum.id,Makassar-Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)  Nurdin Abdullah  meresmikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) modern di kecamatan Manggala,kota Makassar,senin (8/2/2021).

Dalam peresmian Nurdin Abdullah mengatakan,bahwa,pembangunan RPH moderen ini merupakan kolaborasi antara pemkot Makassar dengan pemprov Sulsel.Pemkot menyiapkan lahan seluas 5 hektare sementara pemprov Sulsel membangun gedung dan pemerintah pusat menyediakan alatnya.

Example 300x600

Dengan adanya RPH tersebut,warga betul betul mendapatkan daging bersih dan halal,tutur Gubernur Nurdin Abdullah.

Insyaallah kita betul betul mendapatkan daging bersih dan halal.Ini bukti kalau pemerintah saat ini ada sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota,ungkap Nurdin Abdullah usai meninjau langsung RPH moderen tersebut.

Menurut dia pembangunn RPH moderen itu merupakan salah satu keberhasilan dari kolaborasi pemerintah saat ini.Pasalnya,RPH mampu mengubah soal kehigienisan daging,khusunya di Makassar.

Kita tidak bisa sendiri,tapi kita butuh orang lain.Dua tahun lebih saya menjadi Gubernur,kita bergerak bersama lewat kolaborasi,dan kita semua harus jaga sama sama,katanya.

Nurdin berharap,setelah proses penyerahan pengelolaan dari pemrov sulsel ke pemkot Makassar,kedua pihak bersama sama menjaga RPH moderen ini.

Meskipun gedungnya dibangun pemrov Sulsel,pembangunan dari uang milik rakyat.

Teman teman di pemkot jangan anggap karena gedung ini bukan pemkot yang bangun,kemudian tiak dijaga dengan baik.Tapi ini bangunan dibangun dari uang rakyat,jadi  harus dimanfaatkan dengan baik untuk masyarakat,tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut,Nurdin Abdullah bersama Pj Walikot Makassar dan plt kadis peternakan dan hewan menyaksikan proses tanda tangan Memorandum of Understaning (MoU) dengan organisasi pemotongan hewan,pengusaha dan pelaku retail,(dth)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *