Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Memahami Wacana Hukuman Mati bagi Mantan Menteri Juliari dan Edhy Prabowo

14
×

Memahami Wacana Hukuman Mati bagi Mantan Menteri Juliari dan Edhy Prabowo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Sosial Juliari dan mantan Menteri KP Edhy Prabowo layak dituntut pidana mati. Selain karena korupsi di tengah bencana, dan yang dikorupsi adalah dana bantuan sosial pandemi COVID-19.

“Bagi saya, mereka [Edhy dan Juliari] laik dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati.” Edward Omar Sharif Hiariej (16/2/2021).

Example 300x600

Daftar isi

Hukuman mati memang dimungkinkan.

Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menuliskan “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan.”

Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan: “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” […] apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan kritis ekonomi dan moneter.”

Baca juga:  Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo Saat Menjabat Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 menetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional. Pandemi ini juga telah membawa negara Indonesia pada keadaan krisis ekonomi.

Sejauh ini, KPK menerapkan pasal dengan ancaman maksimal seumur hidup, bukan hukuman mati.

“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup.” Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK (Siaran pers, 17 Februari 2021).

Belum pernah diterapkan.

Korupsi di tengah bencana kerap terjadi di Indonesia, tapi belum ada yang divonis hukuman mati. Berikut beberapa diantaranya:

1. Sudjadnan Parnohadiningrat

  • Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri.
  • Kasus: Korupsi dana perhelatan Tsunami Summit tahun 2004.
  • Vonis: Penjara 2 tahun 6 bulan.
Baca juga:  Aktivitas Edhy Prabowo Sebelum Dicokok KPK

2. Binahati Benedictus Baeha

  • Bupati Nias 2006-2011.
  • Kasus: Korupsi dana penanggulangan bencana gempa dan tsunami di Kabupaten Nias tahun 2006.
  • Vonis: Penjara 5 tahun.

3. Muhir

  • Anggota Fraksi Golkar DPRD Mataram.
  • Kasus: Korupsi dana perbaikan 14 unit gedung SD dan SMP terdampak bencana gempa bumi di Kota Mataram pada 20188.
  • Vonis: Penjara 2 tahun.

Tapi, ide hukuman mati ditentang pegiat anti-korupsi.

“ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor.” Kurnia Ramadhana, Peneliti di Indonesian Corruption Watch (kompascom, 18 Februari 2021).

“Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberikan hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan.” Agus Rahardjo, Mantan Ketua KPK (Antara,17 Februari 2021). (narasi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *