Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
CPNS

Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade

28
×

Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Peserta CPNS berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik saat melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Beginilah ketentuan nilai peserta SKD CPNS yang lolos Passing Grade.

Diketahui, pelaksanaan SKD telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu hingga saat ini. Para peserta diharapkan mampu mendapatkan nilai diatas passing grade. Bagi peserta tahap SKD yang nilainya diatas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Example 300x600

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Baca juga:  Benarkah Seleksi CPNS Baru Buka Tahun 2023? Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Baca juga:  Bukti Pengalaman Kerja Bisa Berguna Untuk Penetapan Gaji Pokok CPNS? Ini Syaratnya

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKD).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *