detakhukum.id, Maluku – Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Pada Jumat (7/2/2020) memusnahkan 2.400 liter minuman keras tradisional berjenis jenis sopi. Pemusnahan dipusatkan di Pelabuhan Yos Sudarso dengan cara ditumpahkan.
Kapolsek KPYS AKP F Teddy menjelaskan ribuan liter minuman keras (miras) tersebut merupakan hasil razia sejak akhir tahun sampai saat ini.
“Ini kegiatan razia sejak akhir tahun 2019 sampai awal Februari 2020 dengan total sebanyak 2,400 liter minuman keras jenis sopi. Ini semua yang masuk dari berbagai wilayah karena disini pintu masuk keluar jadi muaranya pasti ke sini,” ucapnya.
Dikatakan, tujuan dilakukan razia dan pemusnahan ribuan liter minuman keras jenis sopi ini juga untuk mengurangi tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau – pulau Lease.
“Sopi – sopi ini dipasok dengan bermacam-macam motif dengan cara diorder atau dijual di wilayah kota Ambon. Ada pula yang hendak di bawa ke luar Maluku seperti Papua, Manado, Ternate dan lain sebagainya,” kata Kapolsek KPYS. (red)