detakhukum.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus aturan mengenai insentif untuk direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJamsostek. Pasal 9 ayat 2 dan 3 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 terkait Gaji dan Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif dicabut.
Sebagai gantinya, Jokowi mengeluarkan aturan baru, yakni Perpres 20 Nomor 25 Tahun 2020 soal Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 29 Perpres terkait menyebut Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 254 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam aturan baru tersebut, Jokowi melibatkan menteri terkait untuk mengesahkan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan BPJamsostek. Dalam hal ini Menteri Kesehatan mengawasi BPJS Kesehatan, serta Menteri Ketenagakerjaan mengawasi BPJamsostek.