detakhukum.id – Pengguna jalan akan melihat hal yang berbeda pada rute Cikidang-Pelabuhan Ratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat beberapa hari ini.
Sebuah bagian jalan terlihat menggunakan pembatas jalan model terbaru yang baru pertama dipasang di Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan akun media sosial Dishub Jabar, pembatas jalan yang diberi nama Roller Barrier tersebut ditempatkan di ruas jalan berkelok itu untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan.
Kawasan tersebut memang dikenal dengan jalan menanjak dan turunan tajam yang berbahaya bagi pengguna kendaraan yang tidak mengetahui medan.
Disebutkan, pemasangan roller barrier tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Panjang pembatas jalan dengan teknologi terbaru ini yakni 60 meter.
Sebelumnya di lokasi ini sering terjadi kecelakaan maut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat itu langsung mengusulkan untuk memasang pembatas jenis baru yang dapat meningkatkan persentase keselamatan pengguna kendaraan. Teknologi tersebut adalah Roller Barrier.
Teknologi ini sebenarnya sudah dikenalkan sejak lama dan dibuat oleh perusahaan Korea Selatan bernama ETI. Konsepnya adalah mengurangi fatalitas kecelakaan dari jenis pembatas biasa yang berupa lempengan besi.
Selama ini kendaraan akan tetap melaju melewati pembatas hingga masuk ke jurang. Atau justru pembatas jalan tersebut yang menyebabkan kematian dengan menahan daya energi tubrukan ke kendaraan.
Roller ini akan membuat tenaga tumbukan kendaraan bergerak karena energi rotasi roller tersebut. Harapannya, energi tubrukan yang searah dapat disebar dan diredam.