Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Mantan Pejabat Publik Diamankan Oleh Sat Res Narkoba Polres Enrekang

12
×

Mantan Pejabat Publik Diamankan Oleh Sat Res Narkoba Polres Enrekang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Sulsel – Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan seorang mantan pejabat publik di kediamannya karena terbukti memiliki Shabu, Rabu (19/02/20)

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di kediaman terduga berinisial D (55) alamat jalan gotong royong no 01 Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang di curigai sering menggunakan Narkoba.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, setelah mendengar laporan kemudian personil Sat Narkoba Polres Enrekang melakukan pengintaian disekitar rumah terduga.

Baca juga:  Ali Kalora: Jejak Teror Orang Ketiga Kepercayaan Santoso

Lebih lanjut, Selama dua jam pengintaian akhirnya terduga terlihat sedang masuk ke rumah sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penggrebekan.

“Pada saat penggrebekan, terduga tidak dapat mengelak karena di kamar terduga kami dapati barang bukti 1 buah pireks kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu”

Baca juga:  Jubir Golkar Sulsel, Didakwa Pasal Berlapis Hanya Senyum-Senyum

Dari interogasi awal terduga mengakui bahwa sudah menggunakan Shabu dan sisanya masih ada di dalam pireks kaca, ungkap AKP Ridwan, SH

Tersangka beserta barang bukti kini di amankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *