Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nusantara

DPRD Sidrap Bahas 3 Buah Ranperda

131
×

DPRD Sidrap Bahas 3 Buah Ranperda

Sebarkan artikel ini

detakhukum.id, Sulsel – DPRD Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan mulai melakukan pembahasan tingkat 1 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (19/2).

Tiga Ranperda tersebut yakni dua usulan dari eksekutif, masing-masing Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik, dan Ranperda tentang Penetapan Desa, serta Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang merupakan ranperda inisiatif DPRD.

Terkait dua Ranperda usulan dari pihjak eksekutif, Bupati Sidrap Dollah Mando menjelaskan, Ranperda Penetapan Desa diusulkan karena pihaknya menganggap perlu ada kejelasan status dan kepastian hukum atas desa, sehingga memiliki landasan yuridis dalam pelaksanaan pemerintahan.

Baca juga:  Rapid Test Gratis Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

“Kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dikonkretkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai penetapan desa dalam wilayah administratif Kabupaten Sidrap yang sedang kita laksanakan prosesnya saat ini,” kata Dollah.

Sementara untuk Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Dollah mengatakan, Ranperda ini dimaksudkan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Baca juga:  Kota Bogor Terapkan Pra-AKB, Apa Bedanya Dengan PSBB?

“Yang juga tidak kalah penting adalah memastikan keberlanjutan ketersediaan air bagi manusia,” ujarnya.

Rencananya, pembahasan tiga Ranperda ini akan dilanjutkan dengan agenda rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan pendapat bupati terhadap ranperda Inisiatif pada Kamis (20/2) besok, dan rapat paripurna dengan agenda tanggapan bupati atas pemandangan umum fraksi dan jawaban Bapemperda atas pendapat bupati pada Jumat (21/2) mendatang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *