detakhukum.id, Jakarta – Peristiwa pemotongan rambut hingga botak terhadap guru-guru SMP 1 Turi yang diduga lalai dalam menjalankan tugas, sehingga kegiatan yang didampinginya merenggut nyawa anak-anak didiknya disebut penghinaan terhadap profesi guru.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberikan hukuman yang berat kepada oknum polisi yang disebut telah menghina guru. akibat memotong rambut guru yang menjadi tersangka hingga botak.
Apabila Kapolri tidak memberikan hukuman tersebut, IGI menuntut Kapolri untuk mengundurkan diri dari jabatannya. dikarenakan penghinaan terhadap profesi guru tak boleh dibiarkan begitu saja.
Adapun sang guru berstatus terduga melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa siswa SMP 1 Turi.
Peristiwa susur sungai yang telah merenggut nyawa siswa SMP 1 Turi tentu saja menjadi persoalan yang serius. Meskipun diyakini tidak ada sedikitpun unsur kesengajaan dari pihak guru pendamping dalam menjalankan tugasnya untuk secara sengaja mencelakai siswanya apalagi hingga membunuh siswanya.
Harus diakui ada kekeliruan dan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa tetapi juga diyakini bahwa tidak ada unsur kesengajaan oleh guru tersebut untuk menghilangkan nyawa anak didiknya.