detakhukum.id, Jakarta – Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H/2020M resmi ditetapkan pada Kamis (12/3/2020). Keppres ini diterbitkan setelah Kementerian Agama RI (Kemenag RI) dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020 lalu.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) untuk jamaah haji reguler serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIH). Setelah Keppres ini terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bpih oleh jemaah haji.
“Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” tegas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh di Jakarta dikutip timesindo, Jumat (13/3/2020).
Maman mengatakan, Bipih bisa disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS). Pelunasan bisa dilakukan secara tunai atau non teller. Sebelumnya, Kementerian Agama atau Kemenag telah menetapkan daftar jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441 H atau 2020 M.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1441 H atau 2020 M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602
6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602
11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.
Sedangkan dalam daftar berikut adalah besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168
2. Embarkasi Medan Rp66.111.168
3. Embarkasi Batam Rp67.022.168
4. Embarkasi Padang Rp67.111.168
5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168
6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168
7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568
8. Embarkasi Solo Rp69.911.168
9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168
10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168
11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168
12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168
13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.
Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan. Saat ini, pemerintah terus melakukan usaha persiapan penyelenggaraan ibadah haji di dalam dan luar negeri.