detakhukum.id, Inggris – Pangeran Charles, putra Ratu Elizabeth dari Inggris, positif mengidap Covid-19, penyakit pernapasan akut yang disebabkan oleh virus corona baru Sars-Cov-2.
Kerajaan Inggris, seperti diwartakan BBC, Rabu (25/3/2020), mengatakan Pangeran Charles yang kini berusia 71 tahun itu mengalami beberapa gejala sakit ringan, tetapi masih dalam kondisi sehat.
“Sesuai dengan anjuran dokter serta pemerintah, Pangeran dan isterinya kini melakukan swakarantina di kediaman mereka di Skotlandia,” bunyi keterangan resmi kerajaan seperti diwartakan The Guardian.
Di Kerajaan Inggris sendiri, per Rabu, jumlah kasus Covid-19 sudah mencapai 8.077 dan korban jiwa sebanyak 422 orang.
Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia diketahui lebih mematikan ketika menjangkit orang dengan usia lanjut. Tingkat kematian akibat Covid-19 untuk populasi usia di atas 70 tahun mencapai 20 persen.
Pangeran Charles sendiri merupakan anak tertua Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip. Ia memiliki dua orang putra, Pangeran William dan Pangeran Harry. (cakaplah)