Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Mahkamah Agung (MA) Tetap Tahan Romahurmuziy

16
×

Mahkamah Agung (MA) Tetap Tahan Romahurmuziy

Sebarkan artikel ini
Romahurmuziy (Sigid Kurniawan/Antara Foto)
Example 468x60

detakhukum. com, Jakarta – Mahkamah Agung( MA) memutuskan tetap menahan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. Rommy dihukum 1 tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

” Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam masalah Tersangka Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020. Setelah itu MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam masalah tersebut, MA menghasilkan penetapan buat melaksanakan penahanan terhadap Tersangka, yang berlaku semenjak bertepatan pada hari statment kasasi Tersangka ialah bertepatan pada 27 April 2020,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro melansir detikcom, Rabu( 29/ 4/ 2020).

Example 300x600

Dari laporan kasasi untuk diketahui, KPK sudah mengajukan kasasi ke MA terpaut vonis PT DKI Jakarta menyunat putusan Romahurmuziy dari 2 tahun penjara jadi 1 tahun pada 27 April 2020. Paling tidak terdapat 3 alibi pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.

Baca juga:  Kejari Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Terkait Dana BOS

“Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausule bahwa penahanan Terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ujar Andi.

Terpaut itu, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengaku tidak masalah bila KPK mengajukan kasasi ke MA atas vonis PT DKI Jakarta. Tetapi, Maqdir berharap penahanan terhadap kliennya tidak diperpanjang.

Untuk diketahui, KPK sudah mengajukan kasasi ke MA terpaut putusan PT DKI Jakarta menyunat vonis Romahurmuziy dari 2 tahun penjara jadi 1 tahun pada 27 April 2020. Paling tidak terdapat 3 alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.

Baca juga:  Polrestabes Bandung Tembak Dua Pelaku Komplotan Penjahat Modus Ganjal ATM

Terkait itu, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengaku tidak masalah bila KPK mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta. Tetapi, Maqdir berharap penahanan terhadap kliennya tidak diperpanjang.

” Ya tidak ada masalah, mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi. Cuma saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu( 29/ 4).

Terkait penahanan terhadap Romahurmuziy ini, Maqdir tadinya mengklaim kliennya harusnya bebas pada tanggal 30 April 2020. Perihal itu mengacu pada pada vonis PT DKI Jakarta tersebut. (dtk)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *