detakhukum.id, Jakarta -Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai sebesar Rp.157,96 triliun untuk kebutuhan Ramadhan dan Lebaran pada 2020 atau turun 21 persen dibandingkan tahun lalu 2019.
Kebutuhan tersebut telah memerhatikan antisipasi kebutuhan selama Ramadhan,libur Iebaran,serta kebijakan dan stimulus pemerintah kepada masyarakat selama priode penanganan dampak pandemi COVID-19,kata Direktur Eksekutif kepala Departemen pengelolaan uang BI Marlison Hakim dalam jumpa pers lewat video conference di Jakarta,kamis (30/4).
Marlison menuturkan,tiga hal yang mendasari turunnya penyiapan uang tunai pada periode ini yaitu jumlah hari libur yang berkurang dari12 hari menjadi lima hari,pemberian THR yang hanya diberikan kepada ASN serta TNI,Polri golongan tiga kebawah serta imbauan pemerintah untuk tidak melakukan mudik.
Ia memproyeksikan kebutuhan uang tunai tertinggi pada periode Ramadhan dan Idul Fitri pada 2020 terjadi di daerah Jabodetabek yaitu sebesar Rp.38 triliun.
Marlison juga menambahkan layanan penukaran uang kepada masyarakat yang biasanya disediakan melalui penyediaan penukaran di lokasi umum seperti Monas dan pasar tradisional tidak lagi dilakukan,karena hanya disediakan melalui loket di Bank.
Kebijakan itu dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19.
Terkait hal tersebut,BI telah berkoordinasi dan meminta perbankan,agar dalam memberikan layanan penukaran uang dapat menegakkan protokol pencegahan COVID-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.
Protokol itu antara lain penggunaan masker,pemindaian suhu tubuh,dan penerapan pembatasan fisik,kata Marlison.
Ia memastikan penukaran untuk masyarakat akan dilayani oleh 3.742 Kantor Cabang (KC) Bank diseluruh Indonesia,yang terdiri atas 344 KC Bank di daerah Jabodetabek dan3.398 KC Bank di wilayah luar Jabodetabek mulai 29 April hingga 20 Mei 2020.
BI juga akan selalu berkoordinasi dengan perbankan dan penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah guna memastikan tersedianya uang yang layak edar dan terus mengeduksi msyarakat tentang kedisiplinan dalam menjaga higienitas saat bertransaksi dengan uang tunai guna memitigasi penyebaran COVID 19.
Dalam hal ini,BI mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital Banking,uang elektronik,dan QR Code pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesia Standard),untuk pencegahan COVID-19.(Red/ant)