detakhukum.id, Jakarta – Empat provinsi dan 25 kabupaten/kota bersiap terapkan Prosedur Standar New Normal, mulai dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Kabupaten Barito Kuala.
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pendisiplinan masyarakat bertujuan agar mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Hari ini telah dimulai TNI/Polri polri menggelar pasukan dan aparat di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota,” kata Jokowi, saat meninjau persiapan new normal, di Mal Summarecon Bekasi, Selasa (26/5/2020).
Jokowi ingin masyarakat bisa beraktivitas secara produktif, namun terhindar dari Covid-19.
Personel TNI/Polri tersebut akan menjaga tempat umum dan pusat keramaian untuk memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
Tahapan Pendisiplinan Protokol Kesehatan New Normal Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan untuk new normal itu akan dilaksanakan bertahap.
4 provinsi yang dimaksud yakni:
- DKI Jakarta,
- Jawa Barat,
- Sumatera Barat
- Gorontalo.
Sementara, daftar 25 kabupaten/kota yang dimaksud berdasarkan data dari biro pers sekretariat presiden adalah sebagai berikut:
- Kota Pekanbaru
- Kota Dumai
- Kabupaten Kampar
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Bengkalis
- Kota Palembang
- Kota Prabumulih
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tegal
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Malang
- Kota Palangkaraya
- Kota Tarakan
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjar Baru
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Barito Kuala
- Kabupaten Buol
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut, ada 340.000 personel TNI/Polri yang akan dikerahkan untuk persiapan new normal di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota tersebut. Menurut Hadi, 340.000 personel itu akan dikerahkan di 1.800 titik agar mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.