detakhukum.id, Jakarta – Sebagian pelanggan PLN pascabayar merasakan dampak kenaikan tagihan listrik yang cukup signifikan pada Juni 2020. Kenaikan itu dinilai memberatkan di tengah adanya pandemi Covid-19.
Direktur Niaga dan Manajemen PT PLN (Persero), Bob Saril mengatakan, kenaikan itu bukan berasal dari kenaikan tarif listrik, melainkan tagihan yang dihitung dari rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir.
“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob, Sabtu (6/6/2020).
Dia mengungkapkan, sebagian pelanggan PLN dari total 75 juta pelanggan pascabayar menggunakan perhitungan tersebut dalam dua bulan terakhir.
Hal itu dilakukan karena petugas tidak melakukan pencatatan meteran listrik selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pelaporan meteran melalui WhatsApp tak dilakukan oleh pelanggan.
Bob mengatakan, PLN telah merilis skema baru untuk mengurangi beban lonjakan tagihan Juni 2020. Besaran kenaikan tarif di atas 20 persen diatur dengan memecah pembayaran. Rinciannya, 40 persen masuk tagihan Juni dan 60 persen sisanya dibagi rata ke dalam tagihan tiga bulan berikutnya.
“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal,” ujar Bob. (inws)