detakhukum.id, Jakarta – Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara dalam kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Kasus itu terjadi di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Oktober 2019.
”Sidang tuntutannya sudah digelar 11 Juni 2020. Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto melalui keterangan tertulis pada 16 Juni 2020.
Jaksa menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. ”Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujarnya.
Tuntutan jaksa terkait dengan terbuktinya tindakan dari pelaku. Dalam penusukan Wiranto, ada dua terdakwa lainnya yang terlibat. Keduanya Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah selama tujuh tahun penjara.
Eko mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada 18 Mei 2020. Sidang akan dilakukan secara daring. Saat ini, para terdakwa ditahan di Rutan Gunung Sindur. ”Tuntutannya AR 16 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa,” kata Eko.
Wiranto ditusuk Abu Rara saat kunjungan kerja di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Persisnya peristiwa penusukan terjadi menjelang pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden RI periode kedua.
Saat ini, Wiranto merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pelaku penusukan diduga simpatisan ISIS melalui Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon atau JAD Sumatra. Wiranto terluka di bagian perut akibat penusukan tersebut.
Eko menerangkan, sidang lanjutan kasus penusukan Wiranto akan digelar pada Kamis, 18 Juni 2020 mendatang. ”Agendanya pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum para terdakwa,” ucapnya. (lip/kmps/red)