Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Anies Pastikan Shift Kerja Bagi ASN maupun Swasta di Jakarta Sudah Berlaku

28
×

Anies Pastikan Shift Kerja Bagi ASN maupun Swasta di Jakarta Sudah Berlaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan pihaknya telah membagi jam kerja pegawai menjadi dua shift.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kepadatan pengguna transportasi umum yang biasanya menumpuk setiap pagi.

Example 300x600

“Jam kerja baik ASN maupun swasta itu sudah dibuatkan jeda, dalam aturannya minimal 2 jam. Nah sekarang kita sepakati 3 jam. Selisih shift satu dengan shift dua adalah 3 jam,” kata Anies saat mengecek kondisi Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020).

Baca juga:  Jalan Kasus Kerumunan Hingga Rizieq Shihab Ditahan

Menurutnya, pengaturan jeda waktu kerja yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bertujuan mengurangi kepadatan, khususnya di stasiun-stasiun menuju Jakarta.

“Ini semua dilakukan bukan semata-mata memenuhi peraturan, tapi untuk keselamatan pekerja. Apapun pengaturan yang dilakukan harus ditaati, karena demi keselamatan semuanya,” tegasnya.

Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga turut menerjunkan 50 bus untuk calon penumpang KRL di Stasiun Bogor, Cilebut dan Bojong Gede.

Baca juga:  Kota Bogor Perpanjang PSBB

Selain itu, ia mengimbau warga yang tiba di Jakarta agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, cuci tangan dan membatasi kapasitas maksimal 50 persen.

“Ada 50 bus yang dikirim ke beberapa stasiun, termasuk ke Stasiun Bogor untuk mengantisipasi penumpukan penumpang,” ucap Anies.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *