Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Antisipasi PHK karena Corona, Jokowi akan Keluarkan Kartu Prakerja

15
×

Antisipasi PHK karena Corona, Jokowi akan Keluarkan Kartu Prakerja

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus berupaya mengatasi pandemi virus corona Covid-19 di tanah air. Salah satunya adalah imbas pada sektor perekonomian.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan segera mengimplementasikan kartu Pra-Kerja. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buntut pandemi virus corona Covid-19.

Example 300x600

“Akan segera dimulai kartu Pra-Kerja. Implementasi kartu Pra-Kerja antisipasi para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet,” kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan oleh akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).

Ia menyebut, anggaran yang telah disiapkan guna menerapkan kebijakan tersebut sebesar Rp 10 miliar. Dia meminta agar seluruh pemerintah provinsi turut membantu dalam mengimplementasikan Kartu Pra-Kerja.

“Anggaran disiapkan Rp 10 triliun agar provinsi-provinsi dapat mendukung ini siapa yang harus diberi, mulai didata dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi meminta agar setiap provinsi untuk menghitung setiap kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi. Untuk itu, dia meminta agar segala penanganan Covid-19 harus satu visi.

“Oleh sebab itu penanganan COVID-19 kita semuanya harus satu visi memiliki kebijakan yang sama dan saya minta setiap kebijakan-kebijakan yang ada di provinsi semuanya dihitung, baik dampak kesehatan dan keselamatan rakyat kita maupun dampak sosial-ekonomi,” kata Jokowi.

Eks Gubernur DKI Jakarta tersebut memberikan contoh, harus ada hitungan matang jika sebuah Provinsi atau kabupaten dan kota dalam membuat kebijakan. Misalnya, meliburkan perkantoran hingga institusi pendidikan seperti sekolah.

“Saya berikan contoh, misalnya provinsi atau kabupaten kota ini membuat sebuah kebijakan sekolah diliburkan, kantor ditutup semuanya, kemudian tempat-tempat transaksi ekonomi, misalnya pasar ditutup semua. Tolong ini betul-betul dihitung betul, dikalkulasi betul dampak sosial ekonomi dan kesehatan yang ada,” jelasnya. (suara.com)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *