Suami-istri boleh bermesraan bahkan berciuman saat puasa Ramadhan namun ada batasnya. Dalam keadaan berpuasa seorang suami diperbolehkan bermesraan dengan istrinya dan bahkan boleh menciumnya.
Dalam riwayat hadis Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, dia berkata “Nabi SAW mencium dan bercumbu (dengan istrinya) saat beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian.
Umar bin Khattab juga pernah menciumi istrinya di bulan Ramadhan. Namun setelah itu beliau tersadar dan segera menghadap Rasulullah SAW untuk meminta fatwa. Seperti diriwayatkan dalam hadis, Umar bin Khattab berkata:
“Pada suatu hari nafsuku menggelora lalu kucium istriku dalam kondisi berpuasa. Lalu setelah itu aku datang kepada Nabi SAW. Aku berkata, ‘Hari ini aku telah melakukan perkara besar, aku mencium istriku padahal aku berpuasa’. Maka Rasulullah SAW pun berkata kepadaku.
“Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air ketika berpuasa?” Aku menjawab, ‘Tidak mengapa’. Lalu beliau bersabda ‘Maka bagaimana dengan mencium (bukankah begitu)?” (HR.Ahmad).
Perlu diketahui, bermesraan dengan suami saat berpuasa tetap ada batasannya, yaitu tidak boleh sampai keluar air mani di antara keduanya. Karena keluarnya air mani termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.
Jika sampai mengeluarkan air mani, maka dia harus tetap meneruskan puasanya dan wajib untuk mengganti puasanya di hari kemudian. Namun, jika hal tersebut terjadi saat Ramadhan, maka tidak perlu meneruskan puasanya.