detakhukum.id, Riyadh – Pemerintah Arab Saudi pada Senin (22/06) mengumumkan ibadah haji tahun ini akan tetap diselenggarakan dan akan dimulai pada akhir Juli.
Namun, Arab Saudi mengadakan pelaksanaan ibadah haji 2020 ini dengan jumlah terbatas, yaitu jemaah haji dari negara lain dilarang mengikuti ibadah ini untuk mencegah penyebaran virus corona
Pelaksanaan ibadah haji tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan langkah-langkah menjaga jarak.
Keputusan itu diambil sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di seluruh dunia, kurangnya vaksin dan kesulitan menjaga jarak sosial di antara sejumlah besar pengunjung Masjidil Haram yang datang dari luar negeri, demikian Kantor Berita Negara Arab Saudi melaporkan.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan haji dilakukan dengan cara yang aman dari perspektif kesehatan masyarakat sambil mengamati semua tindakan pencegahan dan protokol jaga jarak yang diperlukan untuk melindungi manusia dari risiko yang terkait dengan pandemi ini, dan sesuai dengan ajaran Islam dalam melestarikan kehidupan manusia,” berdasarkan pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Jumlah kasus Virus Corona di Arab Saudi telah melebihi 160.000, dengan 1.307 kematian, menyusul peningkatan kasus infeksi baru selama dua minggu terakhir.
Di indonesia sendiri, Terdapat sekitar 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 yang gagal berangkat ke Arab Saudi. Beberapa dari mereka mengungkapkan rasa kekecewaan.
Alasan pemerintah batalkan haji
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan keputusan ini diambil karena hingga awal Juni belum ada resmi dari pemerintah Arab Saudi, padahal gelombang pertama ibadah haji dari Indonesia diberangkatkan pada 26 Juni mendatang.
“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 2020,” ujar Fachrul Razi dalam konferensi pers, Selasa (02/06).
Ia menjelaskan pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini berlaku bagi semua warga negara Indonesia, tak hanya bagi mereka yang menggunakan kuota haji, baik yang reguler dan khusus, tapi juga mereka yang menggunakan visa haji undangan dan visa khusus.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia,” tegasnya. (red/dtk)