detakhukum.id, Makassar – Keberadaan juru parkir (jukir) liar yang kerap meminta biaya parkir melebihi aturan dan tanpa karcis, kian merajela dan sudah meresahkan warga Kota Makassar.
Menyikapi hal tersebut, Dirut PD Parkir Kota Makassar Irhamsyah Gaffar mengaku pihaknya bersama dengan Satpol PP Makassar telah melakukan rapat koordinasi dan memutuskann untuk membentuk tim terpadu untuk menangani permasalahan ini dan juga sosialisasi penerapan sistem parkir online.
Menurut Irham, hal ini dilakukan untuk mematangkan program kerja direksi sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan PD Parkir Makassar dalam menunjang PAD Kota Makassar.
“Penanganan jukir liar adalah program kerja kami. Kami akan berupaya untuk menekan keberadaan mereka, agar pendapatan PD Parkir Kota Makassar bisa lebih maksimal. Dengan begitu, tentu akan membantu tercapainya PAD Makassar sesuai target,” kata Irham, Kamis (20/2/2020).
Menurut Irham, selain PD Parkir dan Satpol PP, di dalam tim terpadu yang nantinya dibentuk juga akan melibatakan pihak TNI-Polri serta Dinas Perhubungan Kota Makassar.
“Ini agar dalam pelaksanaannya nanti dapat lebih efektif,” ujarnya.
Irham menambahkan, sistem yang akan dijalankan oleh tim terpadu ini diharapkan dapat meminimalisir kebocoran dan menjamurnya jukir di Makassar.
“Olehnya itu, peran serta masyarakat juga dibutuhkan untuk melancarkan program tersebut dengan aktif memberikan laporannya jika menemukan jukir liar di Makassar,” ucapnya.
dilansir dari kabarmakassar.com Sementara, Kasatpol PP Kota Makassar Imam Hud mengaku pihaknya selalu siap untuk membantu PD Parkir demi menciptakan kondisi kondusif di Kota Makassar.
“Saya pribadi tentu sangat mendukung program ini, dan Satpol PP Kota Makassar memang memiliki tugas untuk mengawal kerja-kerja pemerintahan. Olehnya itu, kapanpun personel dibutuhkan akan disiapkan,” kata Imam. (*)