Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Awasi PSBB, Titik Pemeriksaan di Jalanan Bogor Akan Dibuat

15
×

Awasi PSBB, Titik Pemeriksaan di Jalanan Bogor Akan Dibuat

Sebarkan artikel ini
Wakil WaliKota Bogor Dedie Rachim berkomunikasi melalui teleconference.(ayo bogor)
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan jika Pemkot Bogor akan membuat titik- titik pemeriksaan yang akan diisi petugas gabungan dalam pengawasan penerapan PSBB agar efektif.

“ Akan dilakukan pengecekan- pengecekan di jalan- jalan. Jadi, orang- orang yang tidak ada kepentingan mendesak, ataupun tidak ada kepentingan yang luar biasa itu imbauan utamanya adalah stay at home, tidak boleh ke mana- mana,” ucap Dedie, Minggu( 12/ 4/ 2020).

Example 300x600

Dedie meminta masyarakat untuk memahami aturan berdiam diri di rumah demi menghindari penyebaran virus yang lebih luas.

” Yang tabah saja dahulu biar penyebaran covid ini menurun dan insya allah nanti kita amati secara kualitatif serta kuantitatif bahwa tingkat penyebaran covid ini betul- betul sudah tidak mengkhawatirkan lagi, serta lambat laun bisa recovery lagi sehingga nanti dunia usaha, pendidikan, dan lain- lain dapat kembali normal,” jelasnya.

Baca juga:  Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan, Salah Satunya Uang Palsu

Terkait jumlah personel, lanjut Dedie, akan diterjunkan maksimal untuk menjangkau lebih banyak titik pantau di lapangan.

“ Personel yang diperlukan pasti optimal. Maksudnya dalam konteks pengamanan wilayah kita sudah minta juga bantuan dari Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta Polri. Setelah itu pasti kita akan mengoptimalisasikan personel yang ada di Pemkot, khususnya di Dishub, Satpol PP, Dinsos serta dinas yang lain. Apalagi kami juga akan meminta bantuan Yonif 315/ Garuda untuk ikut melakukan langkah- langkah pengamanan di Kota Bogor,” katanya.

Dedie juga berkata, dengan diterbitkannya Keputusan Menkes tentang PSBB akan membuat langkah penerapannya dapat lebih jelas dasar hukumnya. Sesungguhnya Kota Bogor telah menerapkan PSBB sebelumnya dengan menggeser kegiatan belajar mengajar dari rumah, pembatasan zona swasta, termasuk pembatasan di sarana ibadah.

Baca juga:  Rapid Test "Drive Thru" kembali Dilakukan di Bogor

“ Hanya dengan diberlakukan PSBB ini ada cantolan hukumnya, ada cantolan aturannya. Jadi, dengan diberlakukannya PSBB artinya apabila masih terjadi pelanggaran- pelanggaran, apabila masih terdapat orang- orang yang tidak patuh, nakal, tidak peduli, itu dapat dikenakan sanksi pidana ataupun denda sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk para aparat penegakan hukum termasuk fungsi- fungsi penegakan di pemerintah itu bisa lebih maksimal,” tegasnya.

“ Dan jangan lupa yang kita jalani ini merupakan misi kemanusiaan, di mana yang wajib kita selamatkan merupakan nyawa manusia. Dengan penerapan PSBB ini diupayakan ada penegakan hukum yang baik, kemudian juga kita bisa lakukan langkah- langkah yang lebih terukur serta dapat lebih efisien,” tambah Dedie. (ayobogor)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *