Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

BAZNAS Kabupaten Bogor Dapat Bantuan Dari BAZNAS RI Untuk Bangun Rumah Sehat

20
×

BAZNAS Kabupaten Bogor Dapat Bantuan Dari BAZNAS RI Untuk Bangun Rumah Sehat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS Kabupaten Bogor melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sehat BAZNAS ( RSB ) terletak di jalan Raya Bogor Jakarta, Cimandala, kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, dihadiri oleh, Deputi 2 BAZNAS RI, Ketua BAZNAS dan Wakil ketua 2 BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor, serta jajaran Pemkab, Kepala Cabang Bank BJB Cibinong, Forkopimcam dan Camat Sukaraja, IDI Kabupaten Bogor, Kadin Kabupaten Bogor, DPK Apindo Kabupaten Bogor, Rabu ( 13/11/2024 ).

Hadirnya Rumah Sehat BAZNAS ini bertujuan memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu di wilayah tersebut.

Example 300x600

Peletakan batu pertama RSB ini dilakukan oleh sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, Deputi 2 BAZNAS RI Bidang pendistribusian dan pendayagunaan H.M.Imdadun Rahmat, ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Anang Jauharuddin, ketua BAZNAS Kabupaten Bogor KH.Lesmana,dan Camat Sukaraja Ria Marlisa.

Dalam sambutan Deputi 2 BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Imdadun Rahmat, menyampaikan terima kasih dan rasa syukur atas terwujudnya pembangunan RSB ke-26 di kabupaten Bogor.

Imdadun menjelaskan, RSB merupakan program nasional yang diinisiasi oleh BAZNAS dengan tujuan memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu. Katanya, siapapun yang memenuhi kriteria mustahik, akan langsung mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya.

Baca juga:  SD Negeri Se-kebupaten Bogor Deklarasi Bersih Narkoba

”Standar dari RSB ini adalah klinik pratama dengan pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan poli-poli kesehatan. Adapun program di luar gedung seperti penanganan stunting, bantuan bencana alam, dan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Imdadun menjelaskan pembangunan RSB kabupaten Bogor ini menggunakan skema pendanaan dari Zakat, infak dan sedekah ( ZIS ) yang dikelola oleh BAZNAS.

”Dengan adanya RSB di Kabupaten Bogor ini merupakan wujud nyata BAZNAS untuk terus memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat miskin di Indonesia, khususnya melalui peningkatan akses kesehatan,” tambahnya.

Ditempat yang sama Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor, KH. Lesmana mengatakan, berkat kerja sama dan koordinasi BAZNAS Provinsi Jawa Barat, kami BAZNAS Kabupaten Bogor mendapat bantuan dari BAZNAS RI. Terima kasih yang tak terhingga kami sampaikan kepada BAZNAS RI yang telah menetapkan BAZNAS Kabupaten Bogor sebagai penerima prioritas bantuan pembangunan Rumah Sehat BAZNAS ini.

“Alhamdulillah kita dapat melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sehat di atas tanah milik BAZNAS Kabupaten Bogor, semoga usaha kita mendirikan Rumah Sehat BAZNAS ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Bogor,” tutur Lesmana.

Baca juga:  Pemkab Bogor Bakal Terapkan Denda Rp50 Ribu Bagi Yang Tak Pakai Masker

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS RI dan BAZNAS Kabupaten Bogor serta mengucapkan ucapan terima kasih atas program tersebut.

Program Rumah Sehat BAZNAS ini merupakan langkah konkret BAZNAS Kabupaten Bogor, dalam mendukung program pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang kurang mampu. Untuk itu saya mengajak semua pihak agar dapat mendukung program rumah sehat ini sehingga pembangunannya dapat berlangsung sesuai dengan rencana,” ujar Ajat.

Ajat berharap, hadirnya RSB dapat bermanfaat untuk masyarakat kabupaten Bogor, sehingga dapat meringankan beban ketika ada anggota keluarga yang sakit. Karena RSB ini difungsikan sebagai tempat berobat secara gratis bagi masyarakat kabupaten Bogor. 

Selanjutnya kata Ajat, dengan tetap mengacu pada ketentuan terkait asnaf penerima manfaat dari dana zakat, infak dan sedekah yang dikelola BAZNAS. Program ini tentunya perlu dukungan bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, petugas medis, para donatur, serta para muzakki. ( spd )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *