detakhukum.id – Pada akhir November ini ditargetkan harga Pertalite sama dengan harga Premium, yaitu menjadi Rp 6.450 per liter! Jadi, bisa hemat deh.
Penurunan harga ini dibuat untuk alasan penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.
Program ini berlaku di Kabupaten/Kota berikut:
- Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Bogor, Cianjur, Sukabumi
- Jawa TImur: Kabupaten Sidoarjo, Malang, Surabaya, Tuban, Probolinggo, Situbondo, Lumajang, Tulungagung, Pacitan, Blitar, Trenggalek.
- Jawa Tengah: Kabupaten Tegal, Jepara
- Banten: Kabupaten Serang, Cilegon
- Bali: Kabupaten Klungkung, Badung, Bangli
Diprediksi nantinya akan ada 85 kabupaten/kota di pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Penurunan harga BBM ini berlaku hanya untuk kendaraan motor, angkot, dan taksi plat kuning saja. Dan untuk pemotongannya juga dilakukan secara bertahap:
- Diskon Rp 1.200 per liter selama 2 bulan
- Diskon Rp 800 per liter selama 2 bulan
- Diskon Rp 400 selama 2 bulan
- Harga Pertalite akan kembali normal
Nah, diskon ini juga diharapkan bisa membiasakan masyarakat untuk beralih ke BBM Pertalite sepenuhnya. Soalnya pemerintah merencanakan penghapusan BBM jenis premium per tanggal 1 Januari 2021.