Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB. SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang, dimana nantinya kamu akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang kamu miliki apakah sesuai dengan formasi yang kamu ambil atau tidak
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar. Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain. Apa saja bentuk materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
- Psikotest;
- Tes Potensi Akademik;
- Tes Kemampuan Bahasa Asing;
- Tes Kesehatan Jiwa;
- Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
- Tes Praktik Kerja;
- Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
- Wawancara; dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Catatan: tiap instansi dapat berbeda-beda jenis tes SKB-nya.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.