detakhukum.id, jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem masih terjadi hingga sepuluh hari pertama Maret. Untuk mengantisipasi , BMKG menyebut telah menyampaikan laporan peringatan cuaca ekstrem kepada pemerintah daerah.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan bahwa pihaknya sudah memberitahukan peringatan itu lewat pertemuan khusus. Termasuk juga laporan peringatan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi betul sudah disampaikan dalam koordinasi khusus tentang trend untuk kondisi ekstrem yang semakin meningkat dan intensitasnya semakin tinggi,” ucap Dwikorita di kantor BMKG, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Ia menyebut sejumlah pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Pemprov DKI, sudah mengantisipasi cuaca ekstrem.
” Upaya lanjut dari penyampaian tersebut yaitu ada langkah-langkah juga. Misalnya pengendalian pompa, juga upaya untuk penghijauan, kan gencar sekali kan,” katanya.
Dwikorita menuturkan cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah Jabodetabek beberapa hari terakhir secara dominan dipicu oleh faktor dinamika atmosfer skala lokal. Menurut dia, adanya pembentukan pola konvergensi atau pertemuan massa udara dan kondisi labilitas udara yang kuat, terutama di wilayah Jawa bagian barat dan Jabodetabek.
“Berdasarkan dari hasil analisis perkembangan pada musim hujan dasarian II Februari 2020 dapat disampaikan bahwa 100 persen wilayah zona musim di Indonesia telah memasuki musim hujan, wilayah Jabodetabek,” ujarnya. (*)