Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

BPJS: Negara Hadir dalam Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

38
×

BPJS: Negara Hadir dalam Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, JakartaBPJS Kesehatan menyatakan negara hadir dalam upaya mendukung kesehatan masyarakat lewat Perpres No 64 tahun 2020. Hingga 30 April 2020, sudah ada 132.600.906 peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan Pemerintah daerah dan tetap 100 persen disubsidi pemerintah.

Pemerintah juga memberi subsidi bagi 21.814.335 orang peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III sebesar Rp 16.500 per orang per bulan. Dimana artinya tidak dan tetap membayar sebesar Rp 25.500 per orang per bulan untuk periode Juli hingga Desember 2020.

Example 300x600

Berdasar Perpres No 64 tahun 2020 ketentuan besaran iuran per 1 Juli 2020 bagi peserta iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp 150 ribu. Sementara kelas II yakni sebesar Rp 100 ribu, dan kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42 ribu.

Sedangkan tahun 2021 dan selanjutnya peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran Rp 35 ribu, dimana sisanya Rp 7.000 disubsidi pemerintah.

Kemudian di masa pandemi Covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi (paling banyak 6 bulan).

Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai dengan tahun 2021. Tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan dengan melunasi seluruh tunggakan. (rpb)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *