detakhukum.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan persetujuan pelaksanaan uji klinis (PPUK) untuk Ivermectin sebagai obat COVID-19. Keputusan itu disampaikan Kepala Badan POM Penny Lukito dalam keterangan pers, Senin (28/6/2021).
Badan POM sebelumya sudah mengeluarkan izin edar dan penggunaan Ivermectin sebagai obat infeksi penyakit cacingan. Dengan persetujuan ini, Ivermectin akan memasuki masa uji klinis untuk melihat bagaimana efeknya dalam perawatan pasien COVID-19.
“Kami sudah menyampaikan bahwa Ivermectin ini adalah obat keras yang harus dengan resep dokter. Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19,” ujar Penny.
Selain itu, menurut Penny persetujuan ini juga diberikan setelah ada rekomendasi dari World Health Organization (WHO) serta otoritas obat Food and Drugs Administration (FDA) Amerika Serikat dan European Medicines Agency (EMA).
Dalam rekomendasi itu disebutkan Ivermectin dapat digunakan hanya dalam kerangka uji klinis, sebab belum ada cukup bukti yang menyatakan Ivermectin ampuh mengatasi penyakit COVID-19. (Narasi)