detakhukum.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah jajaran Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas secara tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Itu artinya Jum’at besok ASN dan pegawai BUMN tidak libur..
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas internal siang tadi, Rabu (20/5/2020).
“Untuk pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti, jadi cuti diganti hari yang lain,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers.
“Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja,” ucapnya.
Muhadjir menegaskan, seluruh pegawai ASN dan BUMN pada 22 Mei 2020 tetap masuk seperti biasa. Untuk cuti bersama akan dipindah ke tanggal yang lain. ia juga mengatakan masih terbuka kemungkinan agenda cuti bersama pegawai pemerintahan berubah.
“Nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang, karena memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan cuti bersama berhimpitan dengan Idul Adha yaitu 31 Juli 2020. Bisa sebelum atau setelah,” kata Muhadjir. (cnbc)