Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Bupati Menghadiri Silaturahmi Dengan Unit Pengumpul Zakat  Baznas Kabupaten Bogor

7
×

Bupati Menghadiri Silaturahmi Dengan Unit Pengumpul Zakat  Baznas Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
Foto silaturahim Bupati dan pengurus baznas kab Bogor
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Bupati Bogor Iwan Setiawan saat menghadiri acara silaturahmi dengan pengurus Baznas mengatakan, bahwa potensi zakat di Kabupaten Bogor sangat besar, maka dari itu, ia mendorong kepada kepala perangkat daerah, camat, pimpinan instansi vertikal, direksi BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk berperan aktif mengkoordinir pengumpulan zakat, infak dan sedekah serta mendorong ASN yang beragama muslim untuk menyalurkan melalui Baznas.

Iwan juga menghimbau, agar para ASN dan masyarakat lainnya untuk melakukan pembayaran zakat lebih terukur dan dijamin melalui Baznas Kabupaten Bogor, ungkapnya di Gedung Tegar Beriman pada Jumat 22 Desember 2023.

Example 300x600

Menurut dia, setiap organisasi dibentuk jadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat dan lainnya termasuk Baznas. Bila ada masyarakat yang memiliki ketidaktahuan atau bingung bagaimana cara menghitung harta silahkan datang ke Baznas, ahlinya ada sesuai bidang disiplin ilmunya.

Baca juga:  Peningkatan Kinerja Bappenda Kabupaten Bogor Tahun 2024

Sementara, kepala BAZNAS H Lesmana menambahkan, sinergitas dan komunikasi yang baik dalam menumbuhkan kesadaran akan menghadirkan infak dan sedekah, sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya Kabupaten Bogor yang maju, Nyaman dan berkeadaban yang selaras dengan Baznas yakni Bogor Bertaqwa, Bogor Sehat, Bogor Cerdas, Bogor Peduli dan Bogor Makmur.

Baca juga:  Pengurus Baru Persatuan Golf Indonesia Kabupaten Bogor Dilantik Masa Bakti 2024 - 2028

Ini bukanlah hanya impian tetapi sudah menjadi kenyataan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah Pegawai Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Melalui kegiatan ini kami harap dapat lebih menguatkan kembali Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2022 dengan menginstruksikan dan mendorong masyarakat Kabupaten Bogor khususnya pegawai Pemkab Bogor untuk melakukan zakat, infak dan sedekah di Baznas Kabupaten Bogor,tutur Lesmana. (Supandi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *