detakhukum.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memberlakukan pembatasan warga yang akan masuk ke Makassar, Penerapan tersebut mulai berlaku hari ini, (13/7). Pembatasan keluar masuk ke Kota Makassar ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.
PJ Wali kota Makassar Rudy Djamaluddin mengungkapkan bahwa Kota makassar sebagai Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan yang juga merupakan barometer perekonomian Sulsel, sehingga dirinya tidak ingin daerah luar yang sudah bersih dan hijau berkunjung ke Makassar, lantas pulang membawa virus Corona.
“Itu terjadi di dua Kabupaten yakni di Bantaeng dan Soppeng, sehingga kami batasi orang yang masuk. Kami sarankan agar tidak masuk ke Makassar sementara waktu,” kata Pj Wali Kota Makassar.
Namun, apabila ada keperluan yang mendesak untuk masuk ke Kota Makassar, Rudy menyarankan agar melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di daerah asalnya.
Untuk mahasiswa baru kata Rudy, cukup memperlihatkan kartu tes seleksinya, karena itu masuk dalam kategori urusan sangat penting atau darurat, termasuk mobil ambulance yang mengantarkan orang sakit.
“Begitu juga yang mau keluar Makassar kami batasi juga. Apabila ada warga dari luar yang tidak membawa surat keterangan sehat maka akan dipulangkan, kecuali yang bekerja di Kota Makassar dengan cukup memperlihatkan bukti memang bekerja di Makassar,” terangnya.
Pembatasan ini dilakukan, karena tidak lain untuk mempersempit penyebaran Covid-19.
Salah satu jalur keluar masuknya masyarakat ke Kota Makassar adalah Jalan Sultan Alauddin yang menghubungkan langsung dengan Kabupaten Gowa, dimana petugas gabungan Pemkot Makassar bersama TNI Polri akan melakukan pemeriksaan setiap orang baik masuk maupun keluar Kota Makassar, sebagai langkah untuk mempersempit penyebaran Covid-19.
“Jalan Sultan Alauddin merupakan salah satu titik jalur keluar masuknya warga ke Kota Makassar, makanya akan dibatasi keluar dan masuknya ke Makassar. Pembatasan ini dilakukan, karena tidak lain untuk mempersempit penyebaran Covid-19,” ungkap PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, Minggu 12 Juli 2020.
Tim pemeriksa nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang memasuki Kota Makassar dengan pengecekan suhu tubuh hingga rapid test.
Untuk menghindari terjadinya kemacetan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat saat dilakukan pemeriksaan, Rudi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mendirikan beberapa pos di jalur perbatasan.